PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS...
Pasal 10
BAB 5 — TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MAN USIA
(1) Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Tatacara transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diatur oleh Menteri Kesehatan.
