PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Perusahaan Umum "Listrik Negara" Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAJOR JENDERAL TNI
