PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang PERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Pasal 28
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung Anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Tambahan/Perubahan substansiil Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapatkan persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. PENGHITUNGAN HASIL USAHA
