Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1). Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (3). Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan. (4). Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain. (5). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
