Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN PENEGASAN STATUS
(1). Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 jis. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1970, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditegaskan statusnya menjadi suatu Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana termaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama "Listrik Negara", yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan, yang melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Dengan …
(2). Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1970, sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Listrik Negara (P.L.N.) dinyatakan tidak berlaku lagi.
