Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "alasan keadaan mendesalf antara lain bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan, gangguan / ancaman ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan, dan gangguan/ ancaman lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan. Yang dimaksud dengan "alasan kepentingan yang sah lainnya" adalah kebutuhan atau keperluan untuk melindungi Anak dan/atau hak Anak. Dengan contoh dalam hal berdasarkan pemeriksaan Penyelenggara Sistem Elektronik dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, maka untuk mencegah dampak negatif bagi Anak akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang penetapan sanksi administratifnya dikenakan tanpa memperhitungkan hari ke{a.
