PP
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan dengan cara atau metode apapun" misalnya kecenderungan pilihan konten berdasarkan riwayat konten yang pernah diakses oleh Anak dalam kurun waktu tertentu. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemrofilan Anak secara baku (defaul! dengan cara atau metode apapun' misalnya dengan mengatur bawaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam posisi aktif secara bal<u (defaultl. Ayat (2) okepentingan Yang dimaksud terbaik bagi Anak", lihat penjelasan
Pasal 8 huruf a.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan berbagai aspek tentang Anald misalnya kecenderungan pilihan Anak terhadap sesuatu. Ayat (5) Cukup jelas.
