PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 167578 B
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
