Pasal 22
(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupatenfkota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,
pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian ...
PRES I DEN
Bagian Keduabelas
Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L
Pasal23
(1) MenteriiPimpinan Lembaga menyusun RK A-KIL
berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) dan ayat (3), serta Renja-KIL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-KIL dan
RK A-KIL, dilakukan penelaahan RK A-KIL dengan kernen terianI lembaga.
(3) Penelaahan RK A-KIL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RK A-KIL dengan Renja-KIL dan RKP; dan
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kemen terianIlembag a.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dan penelaahan RK A-KIL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
B A BV ...
PRES I DEN
B A BV
Bagian Kesatu
Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan
Pasal24
(1) Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan
kepada Presiden Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya.
(2) Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal25
(1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar
kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
