Pasal 19
(1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP.
(2) Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.
Pasal20
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut progr!m dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
Pasal 21 ...
PRES I DEN
Pasal21
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerianjlembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden paling lambat
bulan Juni.
(3) Rancangan pagu anggaran kementerianflembaga yang
disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerianflembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni.
(4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja K/L.
