PP
Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membahas sinkronisasi antarProgram Prioritas Pembangunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
