PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 75
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
- pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.
