Pasal 50
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan:
- jumlah …
- jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
- Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- siaga 1 (satu):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
- siaga 2 (dua):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
- waspada:
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika …
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
