PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 48
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf c terdiri atas:
- kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
- kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
- kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
