PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis penerimaan negara www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.43 bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf bb. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
