Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan
kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi jasa
layanan:
a.
rawat inap dan rawat jalan;
b.
visite dan konsultasi dokter;
c.
tindakan;
d.
medical check up;
e.
penggunaan ambulans;
f.
gigi dan mulut;
g.
reanimasi dan perawatan intensif;
h.
bedah;
i.
penggunaan alat instalasi kamar operasi;
j.
penyakit dalam;
k.
hemodialisa;
l.
kardiologi;
m. telinga hidung tenggorokan (THT);
n.
mata;
o.
kulit dan kelamin;
p.
neurologi;
q.
obstetri dan gynekologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.43
r.
paru;
s.
ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi);
t.
kesehatan jiwa;
u.
rehabilitasi medik;
v.
patologi anatomi;
w. patologi klinik;
x.
pemeriksaan radionuklir;
y.
pelayanan unit voluntery consulting test (VCT);
z.
ruang udara bertekanan tinggi (RUBT);
aa. penunjang khusus;
bb. perawatan luka bakar; dan
cc. lahan pendidikan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf bb
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf cc sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam perjanjian kerjasama.
