PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 42
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi menunjukkan bahwa pemohon sudah memenuhi persyaratan, Pejabat harus menerbitkan Izin Usaha.
Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi menunjukkan bahwa pemohon sudah memenuhi persyaratan, Pejabat harus menerbitkan Izin Usaha.