PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 34
(1) Berdasarkan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa
pengenaan sanksi administratif kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal putusan KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memerintahkan pencabutan Izin Usaha, Pejabat pemberi izin wajib mencabut Izin Usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
