PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 25
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah lokal dalam
melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.40 12
(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dalam melaksanakan kegiatan
usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru.
(3) Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
