PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Pasal 23
(1) Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil
memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(2) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang
ditanggung masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Paragraf 8 Kerja Sama Operasional
