Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri
atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2008.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan
Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau
Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
