PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2004 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA...
Pasal 5
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/ Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
