PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
