PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 2
(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor. (2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila: a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
