Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Dalam hal tersebut dalam ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama. (3) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian. (4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/dudanya Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat yang bersangkutan : a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi." 2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.
