PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUJANGAN...
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan. Pasal 3…
