PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berkut:
a. memproduksi bahan peledak;
b. memasarkan hasil-hasil produksinya;
c. jasa dalam bidang penelitian yang berhubungan dengan bahan peledak dan yang sejenis dengan itu;
d. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. (2) Usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
