PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 53
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ini
disampaikan tepat pada waktunya. (2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
