PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
