PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau kelancaran yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
