PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh
PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
