PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 38
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
