PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
