PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari unsur-unsur Pejabat dari Departemen yang diserahi tugas mengurus bidang ketenagalistrikan, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang
kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
