PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Direksi.
