PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh PRESIDEN berdasarkan usul Menteri. (2) Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat; b. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat; c. biaya produksi; d. efisiensi pengusahaan; e. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan; f. skala pengusahaan dan inter koneksi sistem yang dipakai; g. tersedianya sumber dana untuk investasi.
