PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1981, dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
