PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya. (3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
