PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Pelayaran dan perusahaan penunjang angkutan laut yang telah menjalankan usahanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1985 wajib menyesuaikan perizinan usahanya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
