PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dan terdiri dari enam unit pabrik yaitu unit Pabrik Pemintalan Cilacap, unit Pabrik Pemintalan Jantra Semarang, unit Pabrik Tekstil Terpadu Texin Tegal, unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang, berikut bangunan di atasnya serta seluruh kekayaan lainnya. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
