PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Ujung Pandang. (2) Perubahan tempat kedudukan dan Kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
