PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi Perusahaan Negara Pelabuhan VI, VII, dan IX yang dibubarkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/Badan Pengusahaan Pelabuhan VI, VII, dan IX ditetapkan pertanggal 30 April 1983.
(2) Unit Pengerukan yang termasuk dalam Perusahaan Negara Pelabuhan IX sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.
