PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 32
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
