Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi.
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Pengesahan tersebut memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
