PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
