PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pemerintahadalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pelabuhan IV; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pelabuhan IV; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pelabuhan IV.
