PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Kisaran meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Kisaran, yang terdiri dari :
- Kelurahan Kisaran Baru;
- Kelurahan Kisaran Timur;
- Kelurahan Kisaran Barat;
- Kelurahan Kisaran Kota;
- Kelurahan Gambir Baru;
- Kelurahan Bunut;
- Kelurahan Sei Rengas;
- Kelurahan Sidodadi;
- Kelurahan Mutiara;
- Kelurahan Siumbut-umbut;
- Kelurahan Sentang. (2) Sisa wilayah Kecamatan Kisaran setelah dikurangi dengan 11 (sebelas) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini terdiri dari:
- Desa Subur;
- Desa Sungai Beluru;
- Desa Rawang Lama;
- Desa Rawang Baru;
- Desa Rawang Pasar IV;
- Desa Sukadamai;
- Desa Pondok Bunga;
- Desa Meranti;
- Desa Sidomulijo;
- Desa Tanah Rakyat;
- Desa Perhutaan Silau;
- Desa Sungai Balai dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan Kabupaten Asahan, dengan nama Kecamatan Meranti dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Meranti.
