PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri dalam menunjang usaha pembangunan industri dalam arti kata seluas-luasnya mencakup kegiatan industri di Departemen-departemen.
