PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
