PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perindustrian diberi kekuasaan untuk ikut serta
mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
